Regulasi

Bakamla Amplas beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung tugasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur operasional Bakamla Amplas:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Menyediakan dasar hukum terkait pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan Indonesia. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Bakamla untuk mengawasi dan menjaga keamanan laut serta menegakkan hukum di perairan Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla, termasuk pengawasan dan patroli keamanan di perairan Indonesia. Peraturan ini juga memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam menjalankan misi perlindungan dan penegakan hukum laut.
  3. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Perka Bakamla)
    Peraturan ini berisi pedoman operasional yang lebih spesifik mengenai prosedur, standar operasional, dan pengawasan yang harus dilakukan oleh personel Bakamla dalam setiap tindakan di lapangan. Contoh: Perka Bakamla No. 8 Tahun 2017 yang mengatur SOP pelaksanaan tugas Bakamla.
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Mengatur tentang perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan penanggulangan kegiatan ilegal, seperti penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing), yang menjadi bagian dari tugas Bakamla dalam pengawasan laut.
  5. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Sebagai bagian dari Indonesia, Bakamla juga merujuk pada konvensi internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir mengenai batas maritim dan pengelolaan sumber daya kelautan. UNCLOS menjadi acuan dalam menjalankan kewajiban Indonesia di laut internasional.
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
    Peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengawasan terhadap kegiatan maritim, termasuk perikanan dan pelayaran, yang menjadi bagian dari wewenang Bakamla dalam mengamankan wilayah laut Indonesia.
  7. Peraturan tentang Penegakan Hukum Laut
    Bakamla memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di laut, baik yang berkaitan dengan penyelundupan, pencemaran, atau perikanan ilegal. Prosedur penindakan diatur dengan jelas dalam peraturan ini, untuk memastikan tindakan yang tepat dan sah secara hukum.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Amplas berupaya untuk menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah laut.