1. Prosedur Patroli Laut
- Perencanaan: Menentukan area dan jadwal patroli berdasarkan intelijen dan tingkat kerawanan.
- Pelaksanaan: Patroli rutin menggunakan kapal patroli, dilengkapi teknologi seperti radar, GPS, dan sistem komunikasi.
- Pelaporan: Hasil patroli didokumentasikan dan dilaporkan ke komando pusat untuk tindak lanjut.
2. Prosedur Penegakan Hukum Laut
- Identifikasi Pelanggaran: Memantau dan memeriksa kapal mencurigakan (pelanggaran jalur, penyelundupan, perikanan ilegal).
- Tindakan Penegakan: Pemeriksaan dokumen kapal, penyitaan jika diperlukan, dan penindakan sesuai prosedur hukum.
- Koordinasi: Bekerja sama dengan Polri, TNI, dan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
3. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat
- Komunikasi Darurat: Mengaktifkan sistem komunikasi untuk respons cepat.
- Penyelamatan: Tim SAR Bakamla menangani evakuasi kecelakaan laut atau bencana, dengan koordinasi lintas instansi.
- Pelaporan: Setiap kejadian darurat dilaporkan segera untuk dokumentasi dan evaluasi.
4. Prosedur Koordinasi dengan Instansi Lain
- Koordinasi: Kerja sama dengan TNI, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penanganan masalah maritim.
- Pengumpulan Data: Berbagi data dan informasi tentang ancaman di laut untuk tindak lanjut bersama.
5. Prosedur Penggunaan Teknologi
- Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan radar, drone, dan sistem satelit untuk mendukung patroli dan deteksi ancaman.
- Pelatihan: Personel terus dilatih dalam penggunaan teknologi terbaru untuk efisiensi operasional.
6. Prosedur Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
- Evaluasi Rutin: Melakukan evaluasi terhadap operasional dan kinerja personel.
- Pelatihan Berkelanjutan: Meningkatkan kapasitas personel melalui pelatihan reguler.