SOP

1. Prosedur Patroli Laut

  • Perencanaan: Menentukan area dan jadwal patroli berdasarkan intelijen dan tingkat kerawanan.
  • Pelaksanaan: Patroli rutin menggunakan kapal patroli, dilengkapi teknologi seperti radar, GPS, dan sistem komunikasi.
  • Pelaporan: Hasil patroli didokumentasikan dan dilaporkan ke komando pusat untuk tindak lanjut.

2. Prosedur Penegakan Hukum Laut

  • Identifikasi Pelanggaran: Memantau dan memeriksa kapal mencurigakan (pelanggaran jalur, penyelundupan, perikanan ilegal).
  • Tindakan Penegakan: Pemeriksaan dokumen kapal, penyitaan jika diperlukan, dan penindakan sesuai prosedur hukum.
  • Koordinasi: Bekerja sama dengan Polri, TNI, dan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat

  • Komunikasi Darurat: Mengaktifkan sistem komunikasi untuk respons cepat.
  • Penyelamatan: Tim SAR Bakamla menangani evakuasi kecelakaan laut atau bencana, dengan koordinasi lintas instansi.
  • Pelaporan: Setiap kejadian darurat dilaporkan segera untuk dokumentasi dan evaluasi.

4. Prosedur Koordinasi dengan Instansi Lain

  • Koordinasi: Kerja sama dengan TNI, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penanganan masalah maritim.
  • Pengumpulan Data: Berbagi data dan informasi tentang ancaman di laut untuk tindak lanjut bersama.

5. Prosedur Penggunaan Teknologi

  • Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan radar, drone, dan sistem satelit untuk mendukung patroli dan deteksi ancaman.
  • Pelatihan: Personel terus dilatih dalam penggunaan teknologi terbaru untuk efisiensi operasional.

6. Prosedur Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

  • Evaluasi Rutin: Melakukan evaluasi terhadap operasional dan kinerja personel.
  • Pelatihan Berkelanjutan: Meningkatkan kapasitas personel melalui pelatihan reguler.