Kewenangan Bakamla dalam Menyelenggarakan Patroli Laut dan Udara
Badan Keamanan Laut (Bakamla) memiliki kewenangan yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia. Salah satu tugas utama Bakamla adalah menyelenggarakan patroli laut dan udara guna mengawasi aktivitas yang terjadi di laut. Kewenangan Bakamla dalam menyelenggarakan patroli laut dan udara sangatlah penting untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya laut.
Menurut Kepala Bakamla, Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, “Kewenangan Bakamla dalam menyelenggarakan patroli laut dan udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Tindak Pidana di Bidang Kelautan.” Dalam undang-undang tersebut, Bakamla diberikan wewenang untuk melakukan patroli laut dan udara guna mencegah dan menindak tindak pidana di perairan Indonesia.
Patroli laut dan udara yang dilakukan oleh Bakamla bertujuan untuk mengawasi aktivitas illegal fishing, perompakan, dan penyelundupan barang ilegal di perairan Indonesia. Dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan di laut dan melindungi sumber daya laut yang ada.
Selain itu, kewenangan Bakamla dalam menyelenggarakan patroli laut dan udara juga melibatkan kerja sama dengan instansi terkait seperti TNI AL dan Polairud. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di laut dan udara.
Menurut Dr. Retno Dwiningsih, seorang pakar hukum laut dari Universitas Indonesia, “Kewenangan Bakamla dalam menyelenggarakan patroli laut dan udara harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Hal ini akan memastikan bahwa tugas pengawasan di laut dan udara dapat dilaksanakan dengan baik dan efisien.”
Dengan adanya kewenangan Bakamla dalam menyelenggarakan patroli laut dan udara, diharapkan dapat meningkatkan keamanan di perairan Indonesia dan melindungi sumber daya laut yang menjadi aset berharga bagi negara. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya-upaya Bakamla dalam menjaga keamanan di laut dan udara demi kepentingan bersama.